Melalui regulasi ini, pemerintah telah memberikan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan sebesar 12 persen tersebut merupakan kebijakan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada kenaikan baru yang dijadwalkan untuk tahun 2026.
Artinya, besaran pensiun yang akan diterima pada Juni 2026 ini masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya, sesuai dengan tabel dalam PP 8/2024.
Untuk diketahui, berikut rincian pensiun pokok berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.000
Pensiunan Diminta Tetap Waspada
Menutup klarifikasinya, PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan PNS untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi dan hanya mengakses informasi resmi melalui kanal-kanal milik pemerintah dan PT Taspen.
"Jangan mudah tergiur informasi yang tidak jelas sumbernya," tegas Taspen dalam pengumuman resminya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para pensiunan tidak lagi dibuat bingung oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah dan Taspen berkomitmen untuk terus menyalurkan hak-hak pensiunan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.