Berita

Pensiunan PNS Wajib Baca! Ini Klarifikasi Taspen Soal Isu Gaji Naik dan Pembayaran Rapel Juni 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 762 kata 3 halaman
Pensiunan PNS Wajib Baca! Ini Klarifikasi Taspen Soal Isu Gaji Naik dan Pembayaran Rapel Juni 2026
Pensiunan PNS Wajib Baca! Ini Klarifikasi Taspen Soal Isu Gaji Naik dan Pembayaran Rapel Juni 2026 — Heboh Isu Kenaikan Ga...

Klarifikasi Tegas PT Taspen: Itu Hoaks!

Menanggapi kabar yang semakin meresahkan ini, PT Taspen melalui akun media sosial resminya memberikan klarifikasi yang sangat tegas.

Perusahaan memastikan bahwa seluruh informasi mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapel bagi pensiunan ASN hingga saat ini belum terkonfirmasi kebenarannya dan sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

"Faktanya informasi ini enggak benar alias hoax. Taspen selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan peraturan pemerintah," tulis PT Taspen dalam unggahannya seperti yang dikutip.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah (PP) atau dasar hukum terbaru yang menginstruksikan adanya perubahan nominal gaji pensiun.

Dengan demikian, isu tentang rapel maupun kenaikan gaji pada Juni 2026 adalah tidak benar.

Kabar Pasti: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

Meskipun kabar kenaikan gaji adalah hoaks, para pensiunan tidak perlu bersedih karena ada kabar baik lainnya.

PT Taspen memastikan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pencairan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan adalah sebesar pensiun pokok satu bulan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2%), serta tunjangan pangan (senilai 10 kg beras).

Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

PT Taspen kembali menegaskan bahwa besaran gaji pensiun yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berita Terkait