Bungko News – Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS, karena uang pensiun akan dihitung dari 75% total gaji dan tunjangan, bukan hanya gaji pokok seperti sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menegaskan, skema ini lebih adil dan menjadi solusi agar para pensiunan terbebas dari utang saat memasuki masa pensiun.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mendorong implementasi sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN.
Kebijakan ini dinilai mampu memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan para pensiunan PNS, yang selama ini hanya menerima manfaat pensiun berdasarkan gaji pokok saja.