Adapun komponen penghasilan yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS meliputi:
-
Pensiun pokok – nilai pokok pensiun sesuai dengan golongan terakhir saat aktif bekerja
-
Tunjangan keluarga – mencakup tunjangan untuk pasangan (istri/suami) maupun anak
-
Tunjangan pangan – bantuan biaya pangan dalam bentuk uang
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda-beda, karena besaran pensiun pokok sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta jabatan terakhir yang diemban semasa aktif.
Berikut estimasi kisaran nominal pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 (mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024):
| Golongan | Estimasi Kisaran Pensiun Pokok |
|---|---|
| Golongan I (Juru) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (Pengatur) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (Penata) | Rp1.748.100 – Rp4.029.536 |
| Golongan IV (Pembina) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024
Kabar Istimewa: Cair 100% Tanpa Potongan
Kabar paling menggembirakan bagi seluruh pensiunan PNS adalah bahwa gaji ke-13 dipastikan cair 100 persen secara utuh tanpa potongan apa pun.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, dana yang diterima tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun potongan lainnya.
Terkait dengan pajak penghasilan (PPh), meskipun gaji ke-13 tergolong sebagai objek pajak, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menanggung sepenuhnya beban pajak tersebut.
Dengan demikian, tidak ada satu rupiah pun yang dipotong dari gaji ke-13 yang masuk ke rekening para pensiunan.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak atau cucu yang akan memasuki tahun ajaran baru, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Ketentuan Penting bagi Penerima Manfaat
Meskipun pencairan gaji ke-13 berlangsung secara otomatis, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami oleh para pensiunan:
1. Pensiunan Baru (Per 1 Juni 2026)
Khusus bagi pegawai ASN dan Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 ke atas, pembayaran gaji ke-13 akan dieksekusi langsung oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja, bukan melalui PT Taspen.
Hal ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kebingungan di kalangan pensiunan baru.
2. Penerima Manfaat Ganda
Bagi pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya seorang pensiunan yang juga berstatus sebagai penerima pensiun janda atau duda), pemerintah akan tetap membayarkan gaji ke-13 untuk kedua status tersebut.