Bungko News – Pensiunan Pns — Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun telah secara resmi menetapkan jadwal transfer gaji ke-13 tahun 2026..
Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun telah secara resmi menetapkan jadwal transfer gaji ke-13 tahun 2026.
Penetapan tanggal ini diumumkan langsung oleh Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, dan disambut antusias oleh jutaan purnabakti yang telah menanti hak penghasilan tambahan tahunan tersebut.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, para pensiunan PNS akan mulai menerima gaji ke-13 paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dengan jadwal ini, pensiunan akan menerima gaji bulanan reguler pada 1 Juni 2026 (yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila atau tanggal merah), kemudian disusul dengan pencairan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026.
Menariknya, proses pencairan tidak memerlukan pengajuan ulang atau antrean panjang di kantor Taspen, karena dana akan langsung ditransfer secara otomatis ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Dasar Hukum yang Kuat
Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bukanlah kebijakan tanpa dasar hukum.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Selain itu, aturan teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Pemerintah memberikan tunjangan ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan para pensiunan PNS kepada bangsa dan negara selama puluhan tahun masa dinasnya.
Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resminya menyatakan, "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya."
Besaran dan Komponen Gaji ke-13
Salah satu pertanyaan paling krusial yang kerap muncul di kalangan pensiunan adalah: berapa besar nominal yang akan diterima? Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening para pensiunan dipastikan setara dengan satu kali komponen penghasilan penuh yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Dengan kata lain, para pensiunan dapat mengantisipasi nominal yang akan diterima dengan melihat jumlah penghasilan rutin mereka di bulan sebelumnya.