Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Pemerintah telah menetapkan ketentuan pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut, "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, dana biasanya mulai masuk secara bertahap pada awal bulan Juni melalui rekening masing-masing penerima.
Namun, jadwal pencairan dapat berbeda tergantung proses administrasi dan kesiapan penyaluran di masing-masing wilayah.
Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dilakukan melalui PT Taspen (Persero), sementara bagi pensiunan TNI dan Polri akan disalurkan melalui PT Asabri (Persero).
Besaran dan Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama.
Nominalnya mengikuti golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun.
Secara umum, nilai gaji ke-13 setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima.
Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi:
-
Pensiun Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tambahan Penghasilan lainnya sesuai ketentuan
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan
| Golongan | Rentang Nominal (Rp) |
|---|---|
| Golongan I (Ia-Id) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (IIa-IId) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (IIIa-IIId) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (IVa-IVe) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Sumber: Kompas.com & Detikcom
Pemerintah memperkirakan nominal gaji ke-13 tahun 2026 masih mengacu pada komponen pensiun pokok dan tambahan tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui Pensiunan
Berdasarkan informasi resmi dari TASPEN, terdapat sejumlah ketentuan penting terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 yang perlu dipahami para pensiunan: