Aturan ini mengatur bahwa TPG diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Keputusan ini diperuntukkan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru periode 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 khusus untuk triwulan ketiga dan keempat.
Sumber dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan disalurkan langsung ke rekening guru.
Syarat Penerima TPG
TPG hanya akan dibayarkan kepada guru yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa kriteria tersebut antara lain status sertifikasi, beban kerja, dan persyaratan administratif lainnya.
"TPG itu akan dibayarkan hanya kepada guru yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, misalnya status sertifikasi, kemudian beban kerja dan lain sebagainya," jelas sumber tersebut.
Besaran dan Pemotongan Pajak
Tunjangan profesi guru dibayar per triwulan dengan besaran per bulan setara dengan satu kali gaji pokok dan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan.
Untuk golongan 3, pemotongan sebesar 5% + 1% BPJS atau total 6%.
Sedangkan untuk golongan 4, pemotongan sebesar 15% + 1% BPJS atau total 16%.
"Meskipun kemarin-kemarin beredar isu bahwa untuk guru-guru itu tidak akan dikenai potongan pajak, tapi kenyataannya guru tetap akan mendapatkan pemotongan pajak," tegas sumber tersebut.