JAKARTA - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 diprediksi akan dilakukan pada akhir September hingga awal Oktober 2025.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan jadwal pencairan TPG triwulan ketiga mulai bulan September.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bagi guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya sudah terbit, tinggal menunggu waktu pencairan tunjangan.
"Kalau SKTP-nya sudah terbit, maka triwulan ketiga itu diperkirakan akan cair di pekan-pekan ini, mungkin akan dimulai tanggal 29 atau 30 September, bahkan bisa sampai awal Oktober bagi mereka yang akan penarikan data di tahap kedua," ujar sumber yang dekat dengan proses pencairan TPG.
Sebagai contoh, Provinsi Kalimantan Utara telah menerbitkan SKTP untuk semester 2 tahun 2025 yang mencakup triwulan ketiga dan keempat dengan lampiran daftar nama penerima sebanyak 98 halaman.
SKTP tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 September 2025 atas nama Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, S.Si., M.M.
Dasar Hukum dan Masa Berlaku
Pencairan TPG triwulan III 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru.
Aturan ini mengatur bahwa TPG diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Keputusan ini diperuntukkan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru periode 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 khusus untuk triwulan ketiga dan keempat.
Sumber dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan disalurkan langsung ke rekening guru.
Syarat Penerima TPG
TPG hanya akan dibayarkan kepada guru yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa kriteria tersebut antara lain status sertifikasi, beban kerja, dan persyaratan administratif lainnya.
"TPG itu akan dibayarkan hanya kepada guru yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, misalnya status sertifikasi, kemudian beban kerja dan lain sebagainya," jelas sumber tersebut.
Besaran dan Pemotongan Pajak
Tunjangan profesi guru dibayar per triwulan dengan besaran per bulan setara dengan satu kali gaji pokok dan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan.
Untuk golongan 3, pemotongan sebesar 5% + 1% BPJS atau total 6%.
Sedangkan untuk golongan 4, pemotongan sebesar 15% + 1% BPJS atau total 16%.
"Meskipun kemarin-kemarin beredar isu bahwa untuk guru-guru itu tidak akan dikenai potongan pajak, tapi kenyataannya guru tetap akan mendapatkan pemotongan pajak," tegas sumber tersebut.
Dampak bagi Guru
Bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit, dipastikan tunjangan triwulan ketiga akan cair di akhir September sampai awal Oktober.
Namun, bagi guru yang SKTP-nya belum terbit, harus menunggu penerbitan SKTP terlebih dahulu.
"Banyak guru yang datanya tidak valid sehingga harus dilakukan perbaikan. Perbaikannya harus dilakukan dengan operator sekolah," tambah sumber tersebut.
Kasus yang sering terjadi adalah guru tidak memenuhi 24 jam tatap muka atau tidak ada yang menjadi guru wali, sehingga menyebabkan data tidak valid.
Penyesuaian Gaji Berkala
Bagi guru yang mengalami kenaikan gaji secara berkala yang membuat nominal TPG berubah, pemerintah daerah akan melakukan reload agar hak bayar sesuai dengan nilai pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR).
Harapan untuk Guru
Di akhir, sumber tersebut berharap agar guru yang sudah menerima TPG triwulan ketiga dapat memberikan informasi melalui kolom komentar sebagai penyemangat bagi guru lain yang masih berjuang memvalidasi data.
"Saya harap Bapak Ibu guru yang nanti sudah menerima TPG triwulan ketiga bisa memberikan informasi agar saya update dan menjadi penyemangat untuk teman-teman guru yang lain yang sedang berjuang untuk memvalidasi data-datanya," harapnya.
***