Berita
Beranda / Berita / Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III 2025 Diprediksi Akhir September, Ini Syarat dan Besarannya

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III 2025 Diprediksi Akhir September, Ini Syarat dan Besarannya

Tpg 652bbb04ee794a1efd390f72 1500276248

JAKARTA – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 diprediksi akan dilakukan pada akhir September hingga awal Oktober 2025.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan jadwal pencairan TPG triwulan ketiga mulai bulan September.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bagi guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya sudah terbit, tinggal menunggu waktu pencairan tunjangan.

“Kalau SKTP-nya sudah terbit, maka triwulan ketiga itu diperkirakan akan cair di pekan-pekan ini, mungkin akan dimulai tanggal 29 atau 30 September, bahkan bisa sampai awal Oktober bagi mereka yang akan penarikan data di tahap kedua,” ujar sumber yang dekat dengan proses pencairan TPG.

Sebagai contoh, Provinsi Kalimantan Utara telah menerbitkan SKTP untuk semester 2 tahun 2025 yang mencakup triwulan ketiga dan keempat dengan lampiran daftar nama penerima sebanyak 98 halaman.

Perpres 79/2025: Gaji ASN Naik 8-12% Mulai Oktober, Taspen Pastikan Pensiunan Belum Ada Kenaikan

SKTP tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 September 2025 atas nama Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, S.Si., M.M.

Dasar Hukum dan Masa Berlaku

Pencairan TPG triwulan III 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru.

Aturan ini mengatur bahwa TPG diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Keputusan ini diperuntukkan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru periode 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 khusus untuk triwulan ketiga dan keempat.

Sumber dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan disalurkan langsung ke rekening guru.

Kekhawatiran Status PPPK Berujung pada Krisis Guru dan Tenaga Kesehatan

Syarat Penerima TPG

TPG hanya akan dibayarkan kepada guru yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Beberapa kriteria tersebut antara lain status sertifikasi, beban kerja, dan persyaratan administratif lainnya.

“TPG itu akan dibayarkan hanya kepada guru yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, misalnya status sertifikasi, kemudian beban kerja dan lain sebagainya,” jelas sumber tersebut.

Laman: 1 2 3