Berita

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025: Cek Jadwal, Nominal, dan Cara Verifikasi Saldo KKS

Diperbarui 0 4 mnt baca 624 kata 3 halaman
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025: Cek Jadwal, Nominal, dan Cara Verifikasi Saldo KKS

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 untuk periode Juli-September.

Pencairan yang rencananya akan berlangsung pada minggu terakhir Agustus 2025 ini dilakukan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemensos, pencairan PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 akan mengalokasikan dana bantuan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima.

Untuk PKH, ibu hamil dan balita usia dini akan menerima Rp750.000, anak SD Rp225.000, anak SMP Rp375.000, anak SMA Rp500.000, serta lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing Rp600.000.

Sementara untuk BPNT, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan Rp200.000 per bulan.

"Pencairan PKH dan BPNT untuk tahap 3 masih tetap sama, akan dicairkan secara bertahap dan tidak serentak. Ada yang akan cair duluan, akan ada yang cair belakangan. Dan nominalnya pun bisa berbeda-beda, tergantung komponen yang dimiliki," jelas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico.

Kepala Divisi Humas Kemensos, Adhy Karyono, menambahkan bahwa penyaluran bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

"Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan," ujarnya.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pencairan PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 akan berlangsung untuk periode Juli-September 2025.

Berdasarkan jadwal resmi Kemensos, pencairan bansos tahun 2025 dibagi menjadi empat tahap, dengan rincian:

- Tahap 1: Januari-Maret 2025 - Tahap 2: April-Juni 2025 - Tahap 3: Juli-September 2025 - Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Penyaluran dana PKH bisa dicairkan baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), kantor pos, maupun layanan keuangan resmi lainnya.

Sementara untuk BPNT, dana sebesar Rp200.000 per bulan ini bisa digunakan di e-Warong yang sudah bekerja sama dengan Kemensos untuk membeli bahan makanan bergizi seperti beras, telur, daging, sayur, hingga buah.

"Di sejumlah wilayah, pencairan BPNT juga memungkinkan dilakukan lewat kantor pos dalam bentuk tunai," tambah Adhy.

Cara Mengecek Status Penerima dan Saldo

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan bansos PKH maupun BPNT, ada dua cara mudah yang bisa dilakukan secara online:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi resmi Kemensos di Play Store atau App Store - Lakukan registrasi dengan mengisi data diri lengkap seperti nama, NIK, alamat, email, dan kata sandi - Unggah foto KTP serta swafoto sesuai instruksi aplikasi - Setelah akun aktif, login lalu buka menu Profil untuk mengetahui status penerima bantuan dan jadwal pencairan berdasarkan NIK

2. Melalui Situs Resmi Kemensos

- Buka browser di smartphone atau PC lalu akses cekbansos.kemensos.go.id - Masukkan data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan - Tulis nama sesuai KTP dan ketik kode verifikasi yang muncul - Klik tombol Cari Data, hasil pencarian akan menampilkan status penerima bansos serta informasi jadwal pencairannya

Imbauan untuk Keluarga Penerima Manfaat

Kemensos mengimbau kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan kartu KKS berada dalam kondisi aman dan dipegang sendiri.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya potongan-potongan yang tidak jelas atau pungutan liar.

"Penting untuk diketahui bagi para KPM PKH BPNT pemilik kartu KKS Merah Putih. Pastikan nanti ketika pencairan sudah dimulai, kartu KKS dipegang sendiri-sendiri, disimpan sendiri kartu KKS-nya dan diambil sendiri bantuannya," jelas Robben.

Jika KPM mengetahui kartu KKS dipegang oleh orang lain, diharapkan segera mengambil kartu KKS tersebut.

"Hal ini mengantisipasi terjadinya potongan-potongan yang tidak jelas atau pungutan liar. Dan hal ini tentu merugikan si penerima manfaat PKH BPNT agar supaya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," tambahnya.

Kemensos juga menekankan agar KPM PKH BPNT menerima uang bantuan secara utuh tanpa ada potongan-potongan.

"KPM PKH BPNT juga harus bisa mandiri, mengambil uang bantuan sendiri agar supaya tidak ada potongan-potongan yang merugikan," pungkas Adhy.

***

Berita Terkait