Berita
Beranda / Berita / Penasaran Berapa Gaji Pensiunan? Inilah Rincian Lengkapnya!

Penasaran Berapa Gaji Pensiunan? Inilah Rincian Lengkapnya!

Bb1k4h00
Table of Contents+

    Memasuki masa pensiun merupakan babak baru dalam kehidupan seseorang setelah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.

    Salah satu hal yang menjadi perhatian utama bagi para pensiunan adalah besaran gaji atau dana pensiun yang akan mereka terima.

    Lalu, berapa sebenarnya gaji pensiunan di tahun 2025 ini? Mari kita simak rincian lengkapnya berdasarkan informasi terbaru.

    Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

    Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pemerintah telah resmi menaikkan gaji pensiun sebesar 12% mulai bulan Februari 2025.

    Siap-Siap ‘Marathon’ CPNS 2025! 5 Instansi Ini Bikin Fisikmu Diuji, Kamu Pilih yang Mana?

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

    Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para purnabakti sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negara.

    Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

    Besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2025 ini bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.

    Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 seperti dilansir dari CNN Indonesia dan Antara:

    Kabar Gembira bagi Kebebasan Berpendapat! MK Akhirnya Batasi Pasal Kontroversial UU ITE

    Pensiunan Golongan I:

    Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

    Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.300

    Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.196.900

    Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.321.100

    7 Daerah di Jawa Tengah Ini Masih Merana dalam Kemiskinan, Sementara Sang Bupati Punya Kekayaan Selangit

    Pensiunan Golongan II:

    IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

    IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.800

    IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.700

    IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

    Pensiunan Golongan III:

    IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

    IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.200

    IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.100

    IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.600

    Pensiunan Golongan IV:

    IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000

    IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.800

    IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.900

    IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.900

    IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

    Penerimaan THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan

    Selain gaji pokok yang diterima setiap bulannya, para pensiunan juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2025.

    Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan agenda rutin tahunan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.

    Kesimpulan

    Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 12% dan kepastian penerimaan THR serta gaji ke-13, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa purnabakti dengan lebih sejahtera.

    Informasi mengenai rincian gaji berdasarkan golongan ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para pensiunan mengenai hak yang akan mereka terima di tahun 2025. ***