Memasuki masa pensiun merupakan babak baru dalam kehidupan seseorang setelah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama bagi para pensiunan adalah besaran gaji atau dana pensiun yang akan mereka terima.
Lalu, berapa sebenarnya gaji pensiunan di tahun 2025 ini? Mari kita simak rincian lengkapnya berdasarkan informasi terbaru.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pemerintah telah resmi menaikkan gaji pensiun sebesar 12% mulai bulan Februari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para purnabakti sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negara.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2025 ini bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 seperti dilansir dari CNN Indonesia dan Antara:
Pensiunan Golongan I:
Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.196.900
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.321.100
Pensiunan Golongan II:
IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Pensiunan Golongan III:
IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.600
Pensiunan Golongan IV:
IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Penerimaan THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan
Selain gaji pokok yang diterima setiap bulannya, para pensiunan juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2025.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan agenda rutin tahunan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.
Kesimpulan
Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 12% dan kepastian penerimaan THR serta gaji ke-13, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa purnabakti dengan lebih sejahtera.
Informasi mengenai rincian gaji berdasarkan golongan ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para pensiunan mengenai hak yang akan mereka terima di tahun 2025. ***