Berita
Beranda / Berita / SIAP-SIAP! DOMPET PENSIUNAN BAKAL MAKIN TEBAL BULAN DEPAN! Tunjangan Tambahan Siap Cair Selain Gaji Pokok!

SIAP-SIAP! DOMPET PENSIUNAN BAKAL MAKIN TEBAL BULAN DEPAN! Tunjangan Tambahan Siap Cair Selain Gaji Pokok!

Uang1

Ada kabar super menggembirakan buat para pahlawan negara yang kini menikmati masa purna bakti!

Bersiaplah menyambut bulan depan dengan senyum lebar, karena selain gaji pokok yang rutin ditransfer, ada berbagai tunjangan tambahan yang siap menambah isi dompet Anda!

Meskipun sempat beredar kabar angin soal tunjangan khusus Rp 400 ribu, mari kita bedah bersama kejutan-kejutan finansial apa saja yang memang menanti para pensiunan PNS di tahun 2025 ini.

Jangan hanya terpaku pada angka gaji pokok!

Pemerintah melalui berbagai regulasi telah menyiapkan sejumlah tunjangan yang akan membuat kehidupan para pensiunan semakin cerah:

Setelah PPPK Penuh Waktu, Giliran Honorer Paruh Waktu Isi DRH? Ini Bocoran Jadwalnya

1. Sayangi Keluarga, Rezeki pun Mengalir: Tunjangan untuk Orang Tercinta

Untuk Pasangan Setia:

Ada kabar baik bagi yang memiliki pasangan!

Tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok akan otomatis masuk ke rekening Anda sebagai bentuk apresiasi.

Buah Hati Kebanggaan:

Nilai PPPK Tahap 2 Sama? Ini Cara Menentukan Peringkat Berdasarkan Aturan Terbaru

Pemerintah juga tak lupa dengan tunjangan untuk anak-anak tercinta.

Setiap anak yang masih menjadi tanggungan akan memberikan tambahan rezeki sebesar 2% dari gaji pokok pensiun Anda.

2. Dapur Ngebul Terus: Tunjangan untuk Kebutuhan Pangan

Selain kasih sayang keluarga, kebutuhan pokok juga menjadi perhatian.

Tunjangan pangan, atau yang sering disebut tunjangan beras, akan turut disalurkan untuk memastikan dapur para pensiunan tetap “ngebul”.

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Sebentar Lagi! Ini Cara Cek Hasilnya

3. Dua Momen Spesial dalam Setahun: THR dan Gaji Ke-13 yang Dinanti!

Nah, ini dia yang selalu bikin sumringah!

Para pensiunan juga berhak merasakan manisnya Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan dan Gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan bagi putra-putri atau cucu tercinta.

Laman: 1 2