Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/4/2025) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa pasal yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak lagi berlaku bagi lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, maupun badan usaha atau korporasi.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh aktivis Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU ITE.
MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, dengan pertimbangan bahwa kritik terhadap lembaga publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi.
Mahkamah berpendapat bahwa pasal pencemaran nama baik seharusnya hanya diterapkan pada individu, bukan pada entitas seperti pemerintah atau korporasi.
Keputusan ini secara langsung membatasi penggunaan pasal dalam UU ITE yang selama ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan badan usaha di ranah siber.
Dengan putusan ini, lembaga pemerintah dan korporasi tidak dapat lagi menggunakan pasal tersebut untuk menuntut pihak yang dianggap mencemarkan nama baik mereka melalui media elektronik.
“Kritik yang ditujukan kepada lembaga atau instansi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan MK seperti dikutip dari berbagai sumber.
Putusan MK ini disambut positif oleh berbagai kalangan yang selama ini mengadvokasi kebebasan berpendapat dan mengkritisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Diharapkan, keputusan ini dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik secara konstruktif tanpa rasa takut. ***