Kabar gembira bagi para guru sertifikasi di seluruh Indonesia! Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 1 tahun 2025 telah memasuki masa pencairan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan jadwal dan mekanisme pencairan tunjangan yang sangat dinantikan ini.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, perkiraan jadwal pencairan TPG Triwulan 1 tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Sinkronisasi Data: Proses sinkronisasi data guru penerima TPG Triwulan I dijadwalkan hingga 30 Maret 2025.
- Pembayaran: Pembayaran TPG Triwulan I akan dimulai pada bulan April 2025 setelah proses sinkronisasi data selesai.
Penting untuk dicatat bahwa tanggal pasti pencairan bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung pada proses administrasi di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta bank penyalur.
Namun, secara umum, guru diharapkan mulai menerima TPG Triwulan 1 pada bulan April 2025.
Syarat Utama Penerima TPG
Sebelum menanti pencairan, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima TPG sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Beberapa syarat utama yang umumnya diberlakukan antara lain:
– Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan masih berlaku.
– Berstatus sebagai Guru ASN (Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang berada di bawah binaan Kementerian.
– Mengajar di satuan pendidikan yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
– Memenuhi jumlah jam mengajar minimal yang ditetapkan.
– Tidak sedang dalam status cuti di luar tanggungan negara atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Cara Cek Status Pencairan TPG
Meskipun belum ada informasi detail mengenai platform terpusat untuk mengecek status pencairan TPG Triwulan 1 tahun 2025, berikut adalah beberapa cara yang umumnya dapat dilakukan guru untuk mendapatkan informasi:
1. Koordinasi dengan Bendahara Sekolah:
Bendahara sekolah biasanya akan mendapatkan informasi terkait pencairan TPG dari dinas pendidikan setempat.
Tanyakan kepada bendahara mengenai perkembangan pencairan di sekolah Anda.
2. Menghubungi Dinas Pendidikan Setempat: