Berita
Beranda / Berita / Syarat Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

Syarat Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

Kopdes1

Koperasi Desa (Kopdes) memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Kehadirannya menjadi wadah bagi masyarakat untuk bergotong royong dalam meningkatkan perekonomian melalui usaha bersama.

Belakangan ini, pemerintah gencar mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pembangunan dari desa, sejalan dengan program Indonesia Emas 2045.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap syarat-syarat pembentukan Kopdes Merah Putih, merujuk pada peraturan dan panduan yang berlaku.

Dasar Hukum Pembentukan Kopdes Merah Putih

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memiliki landasan hukum yang kuat, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung inisiatif ini.

Beberapa dasar hukum utama yang relevan adalah:

1. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045.

Undang-undang ini menjadi kerangka acuan pembangunan nasional jangka panjang yang menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan.

2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Perpres ini menjabarkan strategi dan program pembangunan jangka menengah, termasuk pengembangan koperasi di tingkat desa.

2. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Inpres ini secara khusus menginstruksikan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. (https://peraturan.bpk.go.id/Download/378055/Inpres%20Nomor%209%20Tahun%202025.pdf)

3. Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Surat edaran ini memberikan panduan teknis mengenai langkah-langkah dan persyaratan dalam mendirikan Kopdes Merah Putih.

Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

4. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Surat edaran ini melengkapi panduan dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan fokus pada aspek pemberdayaan masyarakat desa.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Meskipun bukan secara langsung mengatur Kopdes, PP ini memberikan konteks mengenai pengembangan ekonomi di tingkat desa yang dapat bersinergi dengan keberadaan koperasi.

Syarat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Merujuk pada peraturan dan panduan yang ada, berikut adalah syarat-syarat utama yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih:

  1. Jumlah Anggota Pendiri Minimal 20 Orang: Sesuai dengan ketentuan umum perkoperasian di Indonesia, sebuah koperasi harus didirikan oleh minimal 20 orang anggota yang berasal dari masyarakat desa setempat dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Kesepakatan Bersama: Seluruh anggota pendiri harus memiliki kesepakatan yang bulat untuk membentuk koperasi dengan nama “Merah Putih” serta menyetujui tujuan operasional yang ingin dicapai bersama.
  3. Berita Acara Musyawarah Desa Khusus: Pembentukan Kopdes Merah Putih harus melalui musyawarah desa khusus yang dihadiri oleh calon anggota pendiri dan unsur-unsur masyarakat desa lainnya. Hasil musyawarah ini dituangkan dalam berita acara.
  4. Berita Acara Rapat Anggota: Setelah musyawarah desa, perlu diadakan rapat anggota pendiri untuk membahas dan menyepakati hal-hal penting terkait pendirian koperasi, seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta susunan pengurus dan pengawas pertama. Berita acara rapat ini juga menjadi dokumen penting dalam proses pendaftaran.
  5. Domisili di Desa: Koperasi Desa Merah Putih harus berkedudukan dan menjalankan kegiatan usahanya di wilayah desa yang bersangkutan.
  6. Pengajuan Pendaftaran Secara Online: Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam proses pendaftaran, beberapa informasi yang perlu diisi antara lain:
    • Data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
    • Nama koperasi baru, yaitu “Koperasi Desa Merah Putih” diikuti dengan nama desa.
    • Jenis usaha koperasi yang akan dijalankan.
    • Pendaftaran nama domain (jika ada).
    • Data notaris pembuat akta koperasi.
  7. Akta Pendirian Koperasi: Akta pendirian koperasi dibuat oleh notaris yang berwenang. Akta ini memuat anggaran dasar koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri. Contoh format akta pendirian koperasi dapat ditemukan sebagai referensi.
  8. Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan domisili dari kepala desa setempat diperlukan sebagai bukti keberadaan koperasi di desa tersebut.
  9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus dan Pengawas: Dokumen identitas pengurus dan pengawas koperasi juga menjadi persyaratan administrasi.
  10. Rencana Kerja Koperasi: Meskipun tidak selalu menjadi syarat mutlak di awal, memiliki rencana kerja yang jelas akan sangat membantu dalam operasional dan pengembangan koperasi ke depannya.

Prosedur Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Secara garis besar, prosedur pendirian Koperasi Desa Merah Putih meliputi beberapa tahapan:

  1. Persiapan Awal: Identifikasi kebutuhan masyarakat desa yang dapat diatasi melalui koperasi, pengumpulan minimal 20 orang anggota yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama, serta diskusi dan penyamaan visi antar calon anggota.
  2. Musyawarah Desa Khusus: Penyelenggaraan musyawarah desa untuk membahas pembentukan Kopdes Merah Putih dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat desa.
  3. Rapat Anggota Pendiri: Pembahasan dan penyepakatan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, pemilihan pengurus dan pengawas, serta rencana kerja awal koperasi.
  4. Pembuatan Akta Pendirian: Pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris berdasarkan hasil rapat anggota pendiri.
  5. Pengajuan Pendaftaran Online: Pengunggahan dokumen-dokumen persyaratan melalui sistem pendaftaran online Kementerian Koperasi dan UKM, termasuk berita acara musyawarah desa, berita acara rapat anggota, akta pendirian, dan dokumen pendukung lainnya.
  6. Verifikasi dan Pengesahan: Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan surat pengesahan badan hukum koperasi.
  7. Peluncuran dan Operasional: Setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, koperasi dapat secara resmi diluncurkan dan memulai kegiatan operasionalnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis untuk memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan perekonomian lokal.

Dengan memahami dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, masyarakat desa dapat mendirikan Kopdes Merah Putih sebagai wadah untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Penting untuk selalu merujuk pada peraturan dan panduan terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar proses pendirian berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***