Bayangkan, setelah puluhan tahun mengabdi pada negara, tiba-tiba muncul kabar bahwa gaji pensiun Anda bisa melonjak hingga 20 juta rupiah, ditambah lagi pesangon sebesar satu miliar lebih!
Tentu saja, jantung akan berdebar kencang dan senyum tak bisa ditahan.
Kabar inilah yang sempat viral dan membuat banyak pensiunan maupun calon pensiunan penasaran.
Namun, mari kita tarik napas sejenak dan bedah faktanya bersama-sama!
Anggap saja ini secercah cahaya di pagi hari.
Pemerintah memang telah mengumumkan kabar gembira untuk para purnawirawan PNS, yaitu kenaikan gaji sebesar 16% di tahun 2025!
Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik yang patut disyukuri sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi selama bertugas.
Ini seperti bonus tambahan untuk menikmati masa pensiun dengan lebih tenang.
Nah, di sinilah kita perlu lebih berhati-hati.
Klaim mengenai gaji pensiunan yang mencapai angka 15 hingga 20 juta rupiah, sayangnya, masih menjadi misteri dan belum terbukti kebenarannya dari sumber-sumber resmi.
Ibaratnya, ini seperti melihat pelangi yang indah namun sulit untuk digapai.
Faktanya, besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2025 setelah kenaikan 16% akan tetap mengikuti golongan terakhir Anda sebelum pensiun, dengan perkiraan sebagai berikut:
– Untuk Anda yang dulu Golongan I: Gaji pensiun berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300.
– Untuk Anda yang dulu Golongan II: Gaji pensiun sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900.
– Untuk Anda yang dulu Golongan III: Gaji pensiun antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600.
– Untuk Anda yang dulu Golongan IV: Gaji pensiun mulai dari Rp 1.748.100 hingga maksimal sekitar Rp 4.562.900.
Jadi, meski ada kenaikan yang signifikan, angka fantastis 20 juta rupiah masih belum bisa dipastikan kebenarannya.
Jangan khawatir, ada kabar baik lainnya!
Para pensiunan juga tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan menjelang hari raya.
Kabarnya, THR untuk tahun 2025 sudah mulai dicairkan sejak Maret lalu.