Jumat, 17 April 2026
Breaking
Berita

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Begini Mekanisme dan Jadwalnya

Redaksi
02 Apr 2026 2 minggu lalu 0
Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Begini Mekanisme dan Jadwalnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan pembayaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi tersebut memastikan proses pencairan berjalan transparan, tepat sasaran, serta seragam di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

PMK 13/2026 Jadi Payung Hukum Pencairan

PMK Nomor 13 Tahun 2026 secara resmi ditetapkan pada 4 Maret 2026 dan berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Melalui PMK ini, pemerintah mengatur secara rinci mulai dari penerima, komponen pembayaran, hingga mekanisme penyaluran dana.

Skema Pencairan: Dibayar Langsung ke Penerima

Dalam PMK 13/2026 ditegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara langsung kepada penerima.

Jika terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran dengan mekanisme yang tetap mengacu pada sistem perbendaharaan negara.

Proses pencairan juga dilakukan menggunakan aplikasi penggajian berbasis digital (web dan desktop), serta melalui tahapan administrasi seperti:

– Penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS)

– Pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

– Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan penyaluran anggaran negara.

Sumber Anggaran dari APBN

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 sepenuhnya bersumber dari APBN yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi.

Dengan demikian, setiap satuan kerja bertanggung jawab atas proses administrasi dan pencairan sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan kebijakan pemerintah, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait