Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan pembayaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Regulasi tersebut memastikan proses pencairan berjalan transparan, tepat sasaran, serta seragam di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
PMK 13/2026 Jadi Payung Hukum Pencairan
PMK Nomor 13 Tahun 2026 secara resmi ditetapkan pada 4 Maret 2026 dan berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Melalui PMK ini, pemerintah mengatur secara rinci mulai dari penerima, komponen pembayaran, hingga mekanisme penyaluran dana.
Skema Pencairan: Dibayar Langsung ke Penerima
Dalam PMK 13/2026 ditegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara langsung kepada penerima.