Bungko News – Pemerintah tengah mematangkan langkah strategis untuk mengatur ulang skema dwi kewarganegaraan, khususnya bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang selama ini menghadapi hambatan administratif.
Upaya ini dilakukan melalui revisi regulasi yang menjadi dasar hukum kewarganegaraan Indonesia.
Evaluasi UU 12/2006 dan PP 21/2022
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.Pemerintah menyoroti perlunya penyempurnaan pada Pasal 4 dan Pasal 41, terutama terkait status anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu, pemerintah juga mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengubah PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan.