Berita

Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Oktober-November, Total Anggaran Rp 6,5 Triliun

Diperbarui 0 5 mnt baca 801 kata 3 halaman
Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Oktober-November, Total Anggaran Rp 6,5 Triliun

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk periode Oktober-November 2025 kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran mencapai Rp 6,5 triliun.

Setiap KPM akan menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng yang disalurkan secara sekaligus (one shot).

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa bantuan pangan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang kini ditambah dengan komoditas minyak goreng MinyaKita.

"Jadi sudah diputuskan bantuan pangan minyak goreng 2 liter dikali 2 bulan, berarti totalnya 4 liter. Penyalurannya kita ingin satu kali saja. Total anggarannya sekitar Rp 6,5 triliun," ungkap Arief usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 5,3 triliun dialokasikan untuk bantuan pangan beras dan Rp 1,1 triliun untuk bantuan pangan minyak goreng.

Secara rinci, pemerintah akan mendistribusikan 365,5 ribu ton beras dan 73,1 ribu kiloliter minyak goreng ke seluruh Indonesia.

Penerima Bantuan Sama dengan Kartu Sembako

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani menegaskan bahwa penerima bantuan pangan untuk beras dan minyak goreng ini sama dengan penerima bantuan kartu sembako dari Kementerian Sosial.

"Sehingga kalau di lapangan ada pertanyaan-pertanyaan kenapa kok sama, kenapa enggak yang lain? Karena memang perintah dari Presiden kemudian diputuskan di Rakortas pun bahwa penerima bantuan pangan untuk beras dan minyak goreng ini adalah sama dengan penerima bantuan untuk kartu sembako," jelas Rachmi dalam sosialisasi daring.

Data penerima berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diterima dari Kementerian Sosial.

Dalam DTSEN update per 26 September, terdapat penyesuaian alokasi penerima bantuan pangan untuk setiap provinsi meskipun totalnya tetap sama, yakni 18.277.083 KPM di seluruh Indonesia.

Sebaran Penerima Berubah, Indonesia Timur Meningkat

Berdasarkan data terbaru, terjadi perubahan sebaran penerima bantuan pangan di Indonesia.

Daerah-daerah di Indonesia bagian barat mengalami penurunan jumlah penerima, sementara di Indonesia Timur terjadi peningkatan, khususnya di wilayah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kondisi masyarakat Indonesia dan kondisi kependudukan itu sangat dinamis. Provinsi NTT bertambah sebanyak 48,4 ribu KPM. Pada bantuan pangan periode Juni-Juli, NTT memiliki 605,2 ribu KPM. Dengan tambahan tersebut, total KPM di NTT menjadi 653,7 ribu KPM," jelas Rachmi.

Provinsi lain yang mengalami peningkatan antara lain Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bertambah 9,8 ribu KPM (menjadi 521,1 ribu KPM), Papua Pegunungan yang bertambah 10,8 ribu (menjadi 152,5 ribu KPM), Papua Tengah yang bertambah 3,5 ribu (menjadi 172,6 ribu KPM), serta Sulawesi Tengah yang bertambah 9,1 ribu KPM.

Mekanisme Penyaluran One Shot

Penyaluran bantuan pangan akan dilakukan secara one shot atau sekali salur sekaligus untuk dua bulan alokasi (Oktober-November).

Mekanisme penyaluran masih sama dengan sebelumnya, di mana penyedia dana berasal dari Kementerian Keuangan dan penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan anak perusahaan JPL untuk membawa komoditas dari gudang ke titik bagi.

"Penyaluran bantuan pangan ini baru bisa dilaksanakan setelah ABT (Anggaran Belanja Tambahan) dari BA masuk ke BA15. Begitu ABT masuk, maka pada hari yang sama, Bapak Kepala Badan akan menandatangani surat penugasan. Jadi satu hari setelah itu, Bulog bisa melaksanakan penyaluran bantuan pangan," jelas Rachmi.

Hal ini menjadi salah satu catatan dari BPK bahwa kegiatan penyaluran bantuan pangan hanya boleh dilakukan setelah anggaran tersedia di Badan Pangan Nasional.

Libatkan Tenaga Desa dan Sosialisasi Perwakilan

Dalam pelaksanaannya, Bulog akan melibatkan tenaga bantuan dari desa-desa untuk membantu pendokumentasian dan pelaksanaan teknis penyaluran bantuan pangan.

Pemerintah daerah khususnya dinas yang menangani pangan diharapkan dapat membantu mendukung percepatan penyaluran baik materi maupun kecepatan dalam verifikasi dan upload dokumen.

"Setiap barang atau komoditas yang disalurkan itu harus dibuktikan dengan dokumen sesuai dengan yang sudah ditetapkan di Juknis (Petunjuk Teknis)," tambah Rachmi.

Pemerintah juga mengakomodir penerima yang berhalangan hadir dengan mekanisme perwakilan, yang bisa dilakukan oleh keluarga dalam satu KK atau pengurus desa/kelurahan.

Untuk penggantian penerima yang tidak memenuhi syarat, pemerintah telah menyiapkan data cadangan dari DTSEN yang sudah diverifikasi dengan Dukcapil Kemendagri.

Kesiapan Regulasi dan Pengawasan Mutu

Kesiapan regulasi teknis penyaluran bantuan pangan sudah ada dalam bentuk Keputusan Kepala Badan terkait jenis, jumlah, dan waktu penyaluran.

Selain itu, juga sudah terbit Keputusan Badan Pangan Nasional nomor 31 tahun 2025 untuk teknis penyaluran bantuan pangan khusus periode Oktober-November ini.

Pemerintah mengimbau dinas kabupaten/kota yang telah mendapatkan pelatihan terkait pengujian mutu untuk memastikan komoditas yang disalurkan sesuai standar.

"Beras yang akan disalurkan adalah beras dengan kualitas medium sesuai standar yang telah ditetapkan. Untuk minyak goreng, yang perlu dicermati adalah ukuran liternya karena disyaratkan volume 1 liter per kantong," jelas Rachmi.

Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan pangan ini selesai di akhir November sehingga dapat dilakukan review oleh APIP dan dibayarkan kepada Bulog pada akhir Desember, mengingat sistem penganggaran masih mengacu pada tahun anggaran yang berakhir di akhir Desember.

***

Berita Terkait