Dalam pelaksanaannya, Bulog akan melibatkan tenaga bantuan dari desa-desa untuk membantu pendokumentasian dan pelaksanaan teknis penyaluran bantuan pangan.
Pemerintah daerah khususnya dinas yang menangani pangan diharapkan dapat membantu mendukung percepatan penyaluran baik materi maupun kecepatan dalam verifikasi dan upload dokumen.
"Setiap barang atau komoditas yang disalurkan itu harus dibuktikan dengan dokumen sesuai dengan yang sudah ditetapkan di Juknis (Petunjuk Teknis)," tambah Rachmi.
Pemerintah juga mengakomodir penerima yang berhalangan hadir dengan mekanisme perwakilan, yang bisa dilakukan oleh keluarga dalam satu KK atau pengurus desa/kelurahan.
Untuk penggantian penerima yang tidak memenuhi syarat, pemerintah telah menyiapkan data cadangan dari DTSEN yang sudah diverifikasi dengan Dukcapil Kemendagri.
Kesiapan Regulasi dan Pengawasan Mutu
Kesiapan regulasi teknis penyaluran bantuan pangan sudah ada dalam bentuk Keputusan Kepala Badan terkait jenis, jumlah, dan waktu penyaluran.
Selain itu, juga sudah terbit Keputusan Badan Pangan Nasional nomor 31 tahun 2025 untuk teknis penyaluran bantuan pangan khusus periode Oktober-November ini.
Pemerintah mengimbau dinas kabupaten/kota yang telah mendapatkan pelatihan terkait pengujian mutu untuk memastikan komoditas yang disalurkan sesuai standar.
"Beras yang akan disalurkan adalah beras dengan kualitas medium sesuai standar yang telah ditetapkan. Untuk minyak goreng, yang perlu dicermati adalah ukuran liternya karena disyaratkan volume 1 liter per kantong," jelas Rachmi.
Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan pangan ini selesai di akhir November sehingga dapat dilakukan review oleh APIP dan dibayarkan kepada Bulog pada akhir Desember, mengingat sistem penganggaran masih mengacu pada tahun anggaran yang berakhir di akhir Desember.
***