Bungko News – JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk periode Oktober-November 2025 kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran mencapai Rp 6,5 triliun.
Setiap KPM akan menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng yang disalurkan secara sekaligus (one shot).
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa bantuan pangan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang kini ditambah dengan komoditas minyak goreng MinyaKita.
"Jadi sudah diputuskan bantuan pangan minyak goreng 2 liter dikali 2 bulan, berarti totalnya 4 liter. Penyalurannya kita ingin satu kali saja. Total anggarannya sekitar Rp 6,5 triliun," ungkap Arief usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 5,3 triliun dialokasikan untuk bantuan pangan beras dan Rp 1,1 triliun untuk bantuan pangan minyak goreng.
Secara rinci, pemerintah akan mendistribusikan 365,5 ribu ton beras dan 73,1 ribu kiloliter minyak goreng ke seluruh Indonesia.
Penerima Bantuan Sama dengan Kartu Sembako
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani menegaskan bahwa penerima bantuan pangan untuk beras dan minyak goreng ini sama dengan penerima bantuan kartu sembako dari Kementerian Sosial.
"Sehingga kalau di lapangan ada pertanyaan-pertanyaan kenapa kok sama, kenapa enggak yang lain? Karena memang perintah dari Presiden kemudian diputuskan di Rakortas pun bahwa penerima bantuan pangan untuk beras dan minyak goreng ini adalah sama dengan penerima bantuan untuk kartu sembako," jelas Rachmi dalam sosialisasi daring.
Data penerima berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diterima dari Kementerian Sosial.
Dalam DTSEN update per 26 September, terdapat penyesuaian alokasi penerima bantuan pangan untuk setiap provinsi meskipun totalnya tetap sama, yakni 18.277.083 KPM di seluruh Indonesia.