Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, TNI, Polri, hingga PPPK.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada awal Juni..
Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, TNI, Polri, hingga PPPK.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada awal Juni.
Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait jadwal resmi pencairan dan besaran manfaat yang akan diterima para aparatur negara.
Pemerintah melalui regulasi terbaru menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN aktif maupun pensiunan dalam menjalankan tugas negara.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2026.
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan pemerintah dan PT Taspen (Persero), pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Jadwal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tetap berjalan sesuai rencana tanpa pemangkasan anggaran.
Pemerintah menargetkan penyaluran dilakukan pada awal Juni 2026 agar dapat membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran rumah tangga masyarakat setelah tahun ajaran baru dimulai.
Sementara itu, untuk pensiunan ASN, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dana akan langsung masuk ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jasa para pensiunan ASN.
Seluruh proses pencairan juga dipastikan berjalan otomatis sesuai data penerima manfaat yang telah terdaftar.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan tertentu
Namun, terdapat beberapa pengecualian sesuai ketentuan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi lain tidak menerima gaji ke-13 dari pemerintah pusat.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Untuk ASN aktif, komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara itu, bagi pensiunan ASN, nominal gaji ke-13 setara dengan satu kali uang pensiun bulanan yang diterima, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan lain yang sah secara hukum.
Pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena pajak telah ditanggung negara.
Pencairan Dilakukan Otomatis
PT Taspen menegaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu melakukan registrasi ulang, pengajuan tambahan, ataupun autentikasi khusus untuk memperoleh gaji ke-13. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai data yang tercatat dalam sistem pembayaran resmi.
Meski demikian, Taspen mengimbau para pensiunan untuk tetap rutin melakukan autentikasi bulanan agar pembayaran manfaat pensiun berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Waspada Informasi Hoaks
Di tengah proses pencairan gaji ke-13, masyarakat juga diminta waspada terhadap berbagai informasi palsu yang beredar di media sosial, terutama terkait isu kenaikan gaji, rapelan, atau pungutan tertentu.
PT Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan pencairan dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah dan Taspen agar terhindar dari modus penipuan yang mengatasnamakan instansi negara.
Gaji ke-13 Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Selain membantu kebutuhan ASN dan pensiunan, pencairan gaji ke-13 juga diproyeksikan memberi dampak positif terhadap konsumsi masyarakat.
Pemerintah berharap tambahan penghasilan tersebut mampu meningkatkan daya beli, khususnya pada sektor pendidikan, kebutuhan rumah tangga, dan perdagangan lokal.
Dengan kepastian pencairan mulai 2 Juni 2026, ASN dan pensiunan kini hanya perlu memastikan data rekening dan administrasi tetap aktif agar proses penyaluran berjalan lancar tanpa hambatan.