Berita

Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Juni 2026, Simak Rinciannya

Diperbarui 0 4 mnt baca 685 kata 3 halaman
Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Juni 2026, Simak Rinciannya
Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Juni 2026, Simak Rinciannya — Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil ...

Sementara itu, untuk pensiunan ASN, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dana akan langsung masuk ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jasa para pensiunan ASN.

Seluruh proses pencairan juga dipastikan berjalan otomatis sesuai data penerima manfaat yang telah terdaftar.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan tertentu

Namun, terdapat beberapa pengecualian sesuai ketentuan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi lain tidak menerima gaji ke-13 dari pemerintah pusat.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Untuk ASN aktif, komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara itu, bagi pensiunan ASN, nominal gaji ke-13 setara dengan satu kali uang pensiun bulanan yang diterima, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan lain yang sah secara hukum.

Pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena pajak telah ditanggung negara.

Berita Terkait