Berita

Pemerintah Cairkan TPG Triwulan 3 Lebih Awal, Guru Bersiap Terima Tambahan Tunjangan 100% di THR dan Gaji 13

Diperbarui 0 3 mnt baca 594 kata 3 halaman
Pemerintah Cairkan TPG Triwulan 3 Lebih Awal, Guru Bersiap Terima Tambahan Tunjangan 100% di THR dan Gaji 13

Sementara itu, untuk tambahan tunjangan 100%, pemerintah telah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 3 yang menyatakan bahwa guru penerima TPG akan memperoleh tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi yang dimasukkan ke dalam komponen THR.

Aturan ini berlaku bagi guru sertifikasi yang berstatus ASN maupun non-ASN.

PP Nomor 11 Tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden pada 7 Maret 2025 dan telah diundangkan pada tanggal yang sama.

"PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025," demikian tertulis dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang diakses dari JDIH BPK.

Untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji 13.

PMK ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 12 Maret 2025 dan diundangkan pada 13 Maret 2025.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk mempersiapkan data guru terkait pembayaran THR dan gaji 13.

Surat ini ditujukan kepada pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

"Rapat pembahasan data jumlah guru terhadap jumlah TPG, tunjangan sertifikasi dan Tamsil dalam rangka perhitungan pembayaran THR dan gaji 13 untuk guru ASN daerah tahun 2025," demikian isi undangan dari Kemendagri.

Berita Terkait