Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru ASN daerah dan guru agama di sekolah umum yang akan dicairkan oleh pemda.
THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya dan gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Meski sudah diatur dalam PP, jadwal pencairan tambahan 100% TPG dalam THR belum pasti.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya (2024), pencairan tambahan 100% TPG dalam THR mayoritas dilakukan di akhir tahun, tepatnya Desember.
"Jika THR belum dapat dicairkan sebelum hari raya, maka pembayaran bisa dilakukan setelahnya," demikian dijelaskan dalam siaran pers Kementerian Keuangan (SP-2/2025).
Adapun THR dan gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Para guru diharapkan bersabar menunggu pencairan tambahan tunjangan tersebut.
Pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam mengusulkan dan mengirim data-data guru penerima tunjangan untuk selanjutnya diproses oleh pemerintah pusat.
***