Artikel di Radar Bogor menjelaskan bahwa PKH hanya diperuntukkan bagi desil 1–4, sedangkan BPNT dan Kis mencakup desil 1–5.
Sementara itu, KIP—terutama untuk jenjang pendidikan tinggi—hanya diberikan kepada siswa dari keluarga desil 1–3, sebagaimana diungkapkan Detikcom dan IDN Times.
Desil 4: Hanya KIP dan Kis
Warga desil 4 tidak lagi berhak menerima PKH dan BPNT.
Mereka hanya bisa mengakses KIP (jika masih masuk kriteria desil 1–3 untuk KIP Kuliah) dan Kis (PBI-JKN).
Hal ini sejalan dengan pernyataan narasumber bahwa:
“Yang dapat KIP tidak serta merta dapat PKH dan BPNT karena dilihat dulu desilnya.”
Tidak Otomatis Jadi Penerima Bansos
Penting dicatat, meskipun seseorang sudah terdata sebagai desil 1 atau 2, belum tentu langsung menjadi penerima bansos.
Kemensos melakukan verifikasi dan validasi melalui Data Terpadu Semesta Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS.
Calon penerima harus memenuhi syarat administratif dan sesuai kriteria program.
Seperti diungkapkan dalam laman resmi Kemensos, masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Kesimpulan
Mekanisme bansos berbasis desil memastikan bantuan lebih adil dan merata.
Semakin rendah desil seseorang, semakin lengkap jenis bansos yang bisa diperoleh.
Namun, tidak semua program bansos bisa diakses bersamaan, bergantung pada klasifikasi desil dan kebijakan masing-masing program.
Bagi masyarakat, memahami penentuan desil ini krusial agar tidak salah persepsi tentang hak dan kewajiban dalam menerima bansos.
***