Bungko News – JAKARTA – Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 secara resmi menetapkan besaran gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi penyesuaian terbaru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN di seluruh Indonesia, dengan besaran mengacu pada golongan terakhir saat masih aktif.
Dalam aturan ini, gaji pokok terendah yang diterima pensiunan PNS untuk semua golongan adalah Rp1.748.100, sementara tertinggi mencapai Rp4.957.100 untuk golongan IV.
Penetapan ini mencakup seluruh pensiunan PNS tanpa terkecuali, termasuk janda/duda pensiunan, dengan mekanisme dan rincian yang diatur secara rinci dalam lampiran PP.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penetapan
PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menjadi landasan hukum resmi yang mengatur penyesuaian gaji pokok pensiunan.
Aturan ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 26 Januari 2024, namun implementasi penyesuaian besaran bagi seluruh pensiunan akan diberlakukan pada Januari 2026.
“Besaran pensiun pokok mengacu pada golongan dan masa kerja saat aktif, dengan memastikan tidak ada pensiunan yang menerima di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah,” tulis dalam salinan PP yang diperoleh dari JDIH Kementerian Hukum dan HAM serta JDIH Kementerian Keuangan.