Berita

Mulai Januari 2026, Berapa Gaji Pensiunan PNS? Ini Daftar Resminya

Diperbarui 0 3 mnt baca 467 kata 3 halaman
Mulai Januari 2026, Berapa Gaji Pensiunan PNS? Ini Daftar Resminya

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pencairan gaji pensiunan untuk tahun mendatang.

Meski sempat beredar isu tentang adanya kenaikan gaji pensiunan PNS seiring disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan atau regulasi baru yang mengatur penyesuaian besaran gaji pensiunan.

Demikian pula, PT Taspen selaku pengelola pensiunan PNS mengonfirmasi bahwa belum ada edaran resmi terkait kenaikan gaji pensiunan untuk 2026.

Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS mulai Januari 2026 akan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa ada kenaikan signifikan kecuali ada aturan baru yang diterbitkan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS dibedakan menurut golongan dan masa kerja.

Berikut rincian lengkapnya:

Golongan I

Berita Terkait