Beberapa pemerintah daerah, seperti di Lombok Barat, sudah memberlakukan kebijakan ini.
Dalam laporan Lombok Post (31/8/2025), disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu di sana menerima tunjangan pasangan dan anak setiap bulan sesuai persentase yang berlaku.
Demikian pula, Radar Madura (1/9/2025) menegaskan bahwa tunjangan ini diberikan sebagai bentuk keadilan dan kesetaraan bagi ASN.
Mengapa Tunjangan Ini Penting?
Pemberian tunjangan suami/istri dan anak bagi PPPK Paruh Waktu menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan pengakuan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Selain itu, hal ini juga sejalan dengan semangat pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi seluruh ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kesimpulan
Jadi, PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan suami/istri dan anak, dengan persentase masing-masing 10% dan 2% dari gaji pokok, sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan PP Nomor 14 Tahun 2024, serta sudah diimplementasikan di sejumlah daerah.
***