Berita

MenPAN-RB Sahkan Tunjangan Suami-Anak untuk PPPK Paruh Waktu, Segini Persentasenya

Diperbarui 0 3 mnt baca 498 kata 3 halaman
MenPAN-RB Sahkan Tunjangan Suami-Anak untuk PPPK Paruh Waktu, Segini Persentasenya

Meski bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu—yakni hanya empat jam per hari—PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN dan berhak atas berbagai tunjangan.

Selain gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, mereka juga mendapatkan:

1. Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pasangan (Suami/Istri): 10% dari gaji pokok. - Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.

2. Tunjangan Lainnya

- Tunjangan Pangan - Tunjangan Kinerja (TPP), meskipun besarnya dapat berbeda dengan PPPK Penuh Waktu dan disesuaikan dengan beban kerja serta sumber anggaran. - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Dasar Hukum dan Kepastian Regulasi

Kebijakan ini diatur dengan jelas dalam:

Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025: Menjadi dasar hukum pengangkatan dan pengaturan hak-hak PPPK Paruh Waktu, termasuk tunjangan keluarga. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024: Mengatur lebih lanjut mengenai pemberian THR, gaji ke-13, dan tunjangan lain bagi PPPK, termasuk yang bekerja secara paruh waktu.

Penegasan dari Pemerintah Daerah

Berita Terkait