Meski bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu—yakni hanya empat jam per hari—PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN dan berhak atas berbagai tunjangan.
Selain gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, mereka juga mendapatkan:
1. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pasangan (Suami/Istri): 10% dari gaji pokok. - Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.2. Tunjangan Lainnya
- Tunjangan Pangan - Tunjangan Kinerja (TPP), meskipun besarnya dapat berbeda dengan PPPK Penuh Waktu dan disesuaikan dengan beban kerja serta sumber anggaran. - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.Dasar Hukum dan Kepastian Regulasi
Kebijakan ini diatur dengan jelas dalam: