Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi jawaban tegas atas rumor yang beredar luas di masyarakat.
Regulasi yang Masih Berlaku: PP No. 8 Tahun 2024
Hingga saat ini, aturan main terkait besaran gaji pensiunan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Di dalamnya diatur bahwa kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% sudah diberlakukan sejak awal tahun 2024.
Artinya, tidak ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan tambahan untuk tahun 2025, apalagi sebesar 16%.
Seperti dikutip dari media nasional Pikiran Rakyat, "Pemerintah juga belum menerbitkan peraturan pengganti PP Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan PNS."
Hal ini sejalan dengan penjelasan Taspen yang menyebut skema lama masih berlaku dan tidak ada perubahan signifikan untuk tahun depan.
Modus Penipuan Mengatasnamakan Kenaikan Gaji
Menariknya, Taspen juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kerap mengatasnamakan kenaikan gaji pensiun.