JAKARTA – Isu kenaikan gaji pensiunan hingga 16% pada tahun 2025 kembali ramai diperbincangkan, terutama setelah muncul sejumlah pemberitaan dan video di kanal YouTube yang mengaitkannya dengan Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun, PT Taspen selaku pengelola dana pensiunan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri secara resmi menegaskan bahwa hingga kini belum ada kebijakan baru yang menaikkan gaji pensiunan di tahun 2025.
Lantas, seperti apa fakta sesungguhnya?
Fakta vs Isu: Kenaikan 16% Hanya Hoax?
Kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 16% di tahun 2025 belakangan ini viral di media sosial dan sejumlah kanal berita online.
Bahkan, beberapa judul mengaitkan kabar tersebut dengan kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja dilantik menggantikan Sri Mulyani.
Namun, setelah ditelusuri dari berbagai sumber resmi, klaim tersebut tidak berdasar.
PT Taspen dalam klarifikasinya yang dimuat di sejumlah media nasional menyatakan: "Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa saat ini tidak ada kenaikan gaji pensiun."
Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi jawaban tegas atas rumor yang beredar luas di masyarakat.
Regulasi yang Masih Berlaku: PP No. 8 Tahun 2024
Hingga saat ini, aturan main terkait besaran gaji pensiunan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Di dalamnya diatur bahwa kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% sudah diberlakukan sejak awal tahun 2024.
Artinya, tidak ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan tambahan untuk tahun 2025, apalagi sebesar 16%.
Seperti dikutip dari media nasional Pikiran Rakyat, "Pemerintah juga belum menerbitkan peraturan pengganti PP Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan PNS."
Hal ini sejalan dengan penjelasan Taspen yang menyebut skema lama masih berlaku dan tidak ada perubahan signifikan untuk tahun depan.
Modus Penipuan Mengatasnamakan Kenaikan Gaji
Menariknya, Taspen juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kerap mengatasnamakan kenaikan gaji pensiun.
Dalam siaran pers resminya, Taspen menyebut banyak pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan bonus, kenaikan gaji, atau dividen melalui email, SMS, maupun WhatsApp palsu.
"Peserta dijanjikan akan mendapatkan kenaikan gaji pensiun, bonus tahunan, atau pembagian dividen dari TASPEN. Pelaku membangun narasi seolah-olah ada kebijakan baru," tulis Taspen di laman resminya.
Dari semua fakta yang dihimpun, dapat disimpulkan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan 16% di tahun 2025 hanyalah kabar bohong atau hoaks yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, kebijakan yang berlaku masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12% yang sudah diberlakukan sejak 2024.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen dan Kemenkeu, serta tidak mudah percaya pada berita atau janji yang tidak jelas sumbernya.
***