Berita

Menjelang 2026, Update Lengkap Kisaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP 8 Tahun 2024

Diperbarui 0 3 mnt baca 570 kata 3 halaman
Menjelang 2026, Update Lengkap Kisaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP 8 Tahun 2024

JAKARTA – Menjelang tahun baru 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menantikan kejelasan soal besaran gaji.

Hingga akhir Desember 2025, pemerintah belum merilis regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.

Artinya, kisaran gaji pensiunan PNS 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi acuan resmi sejak 1 Januari 2024.

Dasar Hukum: PP Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menjadi dasar hukum utama bagi penyesuaian gaji pensiunan.

Dalam regulasi ini, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12% mulai Januari 2024.

Kebijakan ini sekaligus menjadi landasan pembayaran gaji pensiunan hingga saat ini, termasuk yang akan berlaku di tahun 2026.

PT Taspen (Persero) selaku penyalur gaji pensiunan juga menegaskan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan di luar ketentuan PP 8/2024.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait.

Kisaran Gaji Pensiunan PNS 2026 (Berdasarkan PP 8/2024)

Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih mengikuti struktur yang telah ditetapkan sejak 1 Januari 2024.

Berikut adalah kisaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan (berdasarkan data dari media nasional dan sumber resmi):

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600 Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sumber: Portal Pikiran Rakyat, Radar Kediri (Jawa Pos Network), PP 8 Tahun 2024.

Kebijakan Terkait dan Penjelasan Pemerintah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa hingga kini belum ada detail atau dasar hukum baru untuk kenaikan gaji ASN atau pensiunan di tahun 2026.

"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," ungkap Purbaya.

Sementara itu, PT Taspen menegaskan bahwa proses pencairan gaji pensiunan selalu memperhatikan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat).

Hingga saat ini, tidak ada potongan atau pengurangan hak bagi para pensiunan.

Prospek 2026: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Meski banyak rumor yang beredar di media sosial, para pensiunan diimbau untuk bersabar dan menunggu informasi resmi.

Jika tidak ada PP atau peraturan baru hingga akhir Desember 2025, maka dipastikan gaji pensiunan PNS 2026 tidak akan mengalami perubahan dari nilai yang berlaku saat ini.

Tunjangan lain seperti pensiun bulan Januari, THR, dan gaji ke-13 juga akan tetap disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Hingga akhir 2025, tidak ada regulasi baru soal kenaikan gaji pensiunan PNS. Gaji pensiunan PNS 2026 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir 12% sejak Januari 2024. Kisaran gaji pensiunan PNS 2026 berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta, bergantung golongan dan masa kerja. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Taspen atau pemerintah untuk menghindari hoaks. ***

Berita Terkait