Nama Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dicopot Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) dan sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan
Nama Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dicopot Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) dan sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Di tengah pusaran kasus hukum yang menjeratnya, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaannya yang tercatat mencapai Rp9,02 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025, total kekayaan bersih Dadan Hindayana tercatat sebesar Rp9.022.400.000.
Menariknya, dalam laporan tersebut ia tercatat tidak memiliki utang sepeser pun.
🏠 Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana
1. Properti (Tanah & Bangunan) – Rp5,9 Miliar
Dadan memiliki dua bidang aset properti yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan nilai total mencapai Rp5,9 miliar.
Keduanya tercatat sebagai hasil perolehan sendiri:
| Properti | Luas | Nilai |
|---|---|---|
| Tanah dan bangunan di Kab. Bogor | 150 m² / 250 m² | Rp2.000.000.000 |
| Tanah di Kab. Bogor | 459 m² | Rp3.900.000.000 |
2. Kendaraan – Rp1,4 Miliar
Garasi mantan Kepala BGN ini terbilang mentereng dengan koleksi tiga unit mobil, semua merupakan hasil perolehan sendiri dan total nilainya mencapai Rp1,4 miliar:
| Mobil | Tahun | Nilai |
|---|---|---|
| Mazda CX-5 | 2023 | Rp675.000.000 |
| Honda HR-V 1.5L SE CVT | 2024 | Rp330.000.000 |
| Mazda CX-3 1.5 (4x2) A/T | 2023 | Rp395.000.000 |
3. Harta Bergerak dan Kas – Rp1,72 Miliar
Selain properti dan kendaraan, Dadan juga melaporkan kepemilikan aset likuid lainnya:
| Jenis Harta | Nilai |
|---|---|
| Harta bergerak lainnya | Rp322.400.000 |
| Kas dan setara kas (tabungan) | Rp1.400.000.000 |
4. Surat Berharga dan Harta Lainnya – Nihil
Dalam LHKPN tersebut, Dadan tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
💼 Berapa Gaji Kepala BGN?
Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional merupakan posisi eselon satu yang setara dengan level menteri.
Sebelum Perpres tentang hak keuangan BGN terbit, gaji pokok seorang menteri merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2000 adalah Rp5.040.000 per bulan.
Namun, pada 2025, sempat terjadi polemik karena para pejabat struktural BGN, termasuk Dadan, belum menerima gaji dan tunjangan kinerja akibat keterlambatan Perpres.
Khusus untuk pejabat eselon I, estimasi total pendapatan dapat mencapai sekitar Rp30–100 juta per bulan jika seluruh tunjangan (tunjangan jabatan hingga 400%, tunjangan keluarga, dan tukin) dibayarkan penuh.
Angka ini jauh dari dugaan penghasilan harian dari praktik korupsi yang diungkap Kejagung.
🔍 Korupsi MBG: Raup Miliaran Rupiah per Hari
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Yayasan Afiliasi Penadah Insentif
Seharusnya program Makan Bergizi Gratis dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan petinggi BGN.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Intervensi Pengadaan dan Mark Up Rp1 Triliun
Selain melalui yayasan afiliasi, para tersangka juga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Mereka memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil dan terjadi mark up harga.
Beberapa pengadaan bermasalah yang diungkap Kejagung antara lain:
| Barang | Jumlah | Total Nilai |
|---|---|---|
| Motor listrik | 21.801 unit | sekitar Rp1,035 triliun |
| Sepatu | 32.000 pasang | tidak sesuai spesifikasi |
| Tablet | 31.994 unit | menyalahi aturan |
| Televisi 75 inci | 5.400 unit | tidak dibutuhkan |
📆 Kronologi: Dari Pencopotan ke Tahanan
-
Selasa, 2 Juni 2026 (malam): Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN setelah 1,5 tahun menjabat. Ia diberhentikan berdasarkan evaluasi kinerja BGN oleh pemerintah. Pada saat yang sama, Nanik S Deyang diangkat sebagai Kepala BGN yang baru.
-
Rabu, 3 Juni 2026 (pagi): Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
-
Rabu, 3 Juni 2026 (siang): Ketiga mantan pimpinan BGN — Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya — diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sejak subuh.
-
Rabu, 3 Juni 2026 (sore): Kejagung resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Dadan terlihat keluar dari gedung Jampidsus dengan rompi tahanan merah muda serta tangan diborgol tanpa memberikan komentar sedikit pun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
📊 Ringkasan Harta Kekayaan Dadan Hindayana
| Kategori Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan | 5.900.000.000 |
| Alat Transportasi & Mesin (3 mobil) | 1.400.000.000 |
| Kas dan Setara Kas | 1.400.000.000 |
| Harta Bergerak Lainnya | 322.400.000 |
| Subtotal | 9.022.400.000 |
| Utang | 0 |
| Total Kekayaan Bersih | 9.022.400.000 |
Sumber: LHKPN KPK per 14 Maret 2025
🏛️ Nasib Dadan Hindayana Kini
Saat ini, Dadan Hindayana mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung terus mendalami apakah aset-aset yang tercatat dalam LHKPN miliknya berkaitan dengan aliran dana ilegal dari program MBG.
Pemerintah sendiri telah menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru untuk melanjutkan program strategis Makan Bergizi Gratis.
Kisah Dadan Hindayana menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi bukan jaminan integritas, dan harta kekayaan yang tak sebanding dengan penghasilan resmi akan selalu menarik perhatian aparat penegak hukum.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber, termasuk laporan resmi Kejaksaan Agung, data LHKPN KPK, serta pemberitaan dari Media Indonesia, Kompas.com, CNN Indonesia, Republika, Detik.com, dan sumber lainnya per tanggal 3–4 Juni 2026.
Seluruh fakta dan angka yang disajikan merupakan hasil investigasi Kejagung dan laporan resmi KPK.