"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Intervensi Pengadaan dan Mark Up Rp1 Triliun
Selain melalui yayasan afiliasi, para tersangka juga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Mereka memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil dan terjadi mark up harga.
Beberapa pengadaan bermasalah yang diungkap Kejagung antara lain:
| Barang | Jumlah | Total Nilai |
|---|---|---|
| Motor listrik | 21.801 unit | sekitar Rp1,035 triliun |
| Sepatu | 32.000 pasang | tidak sesuai spesifikasi |
| Tablet | 31.994 unit | menyalahi aturan |
| Televisi 75 inci | 5.400 unit | tidak dibutuhkan |
📆 Kronologi: Dari Pencopotan ke Tahanan
-
Selasa, 2 Juni 2026 (malam): Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN setelah 1,5 tahun menjabat. Ia diberhentikan berdasarkan evaluasi kinerja BGN oleh pemerintah. Pada saat yang sama, Nanik S Deyang diangkat sebagai Kepala BGN yang baru.
-
Rabu, 3 Juni 2026 (pagi): Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
-
Rabu, 3 Juni 2026 (siang): Ketiga mantan pimpinan BGN — Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya — diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sejak subuh.
-
Rabu, 3 Juni 2026 (sore): Kejagung resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Dadan terlihat keluar dari gedung Jampidsus dengan rompi tahanan merah muda serta tangan diborgol tanpa memberikan komentar sedikit pun.