Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
📊 Ringkasan Harta Kekayaan Dadan Hindayana
| Kategori Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan | 5.900.000.000 |
| Alat Transportasi & Mesin (3 mobil) | 1.400.000.000 |
| Kas dan Setara Kas | 1.400.000.000 |
| Harta Bergerak Lainnya | 322.400.000 |
| Subtotal | 9.022.400.000 |
| Utang | 0 |
| Total Kekayaan Bersih | 9.022.400.000 |
Sumber: LHKPN KPK per 14 Maret 2025
🏛️ Nasib Dadan Hindayana Kini
Saat ini, Dadan Hindayana mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung terus mendalami apakah aset-aset yang tercatat dalam LHKPN miliknya berkaitan dengan aliran dana ilegal dari program MBG.
Pemerintah sendiri telah menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru untuk melanjutkan program strategis Makan Bergizi Gratis.
Kisah Dadan Hindayana menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi bukan jaminan integritas, dan harta kekayaan yang tak sebanding dengan penghasilan resmi akan selalu menarik perhatian aparat penegak hukum.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber, termasuk laporan resmi Kejaksaan Agung, data LHKPN KPK, serta pemberitaan dari Media Indonesia, Kompas.com, CNN Indonesia, Republika, Detik.com, dan sumber lainnya per tanggal 3–4 Juni 2026.
Seluruh fakta dan angka yang disajikan merupakan hasil investigasi Kejagung dan laporan resmi KPK.