Berita

Mengapa Gaji Pensiunan PNS 2025 Belum Naik? Taspen Beberkan 3 Alasan Utama

Diperbarui 0 2 mnt baca 375 kata 3 halaman
Mengapa Gaji Pensiunan PNS 2025 Belum Naik? Taspen Beberkan 3 Alasan Utama

JAKARTA – PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) memastikan bahwa gaji pensiunan PNS tahun 2025 belum mengalami kenaikan.

Pencairan untuk bulan September 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa adanya penyesuaian nominal.

Hal ini sekaligus membantah isu yang beredar di media sosial soal kenaikan gaji hingga 12–16 persen.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Pernyataan resmi Taspen tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen, di mana tertulis: "Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa saat ini tidak ada kenaikan gaji pensiun." Dengan demikian, pembayaran gaji pensiunan per 1 September 2025 tetap menggunakan skema lama, yakni berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Meski banyak pihak berharap adanya penyesuaian mengingat tekanan biaya hidup yang semakin tinggi, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa ruang fiskal negara masih terbatas.

Alasan ini yang membuat kenaikan gaji pensiunan belum menjadi prioritas pada tahun 2025.

Bahkan, dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, tidak disebutkan adanya rencana kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.

Sinyalemen ini mengindikasikan bahwa kenaikan baru bisa dibahas kembali pada tahun depan, tergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan anggaran.

Adapun besaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku saat ini masih merujuk pada aturan tahun 2024 lalu, saat pemerintah memberikan kenaikan sebesar 12 persen.

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per September 2025 berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688 - Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800 - Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536 - Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Taspen juga menjamin bahwa pencairan gaji pensiunan untuk September 2025 akan tetap lancar melalui mitra bayar, seperti bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Tidak hanya gaji pokok, sejumlah tunjangan melekat juga akan dibayarkan bersamaan.

Meski demikian, Taspen mengimbau kepada seluruh penerima pensiun untuk selalu waspada terhadap berita hoaks atau informasi tidak resmi terkait penyesuaian gaji.

Pihak Taspen menegaskan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui situs web www.taspen.co.id, media sosial resmi, serta call center Taspen.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan kenaikan gaji pensiunan PNS akan kembali direalisasikan.

Pemerintah dan Taspen akan terapkan kebijakan sesuai dengan kondisi fiskal dan regulasi yang berlaku.

Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi agar tidak terkecoh hoaks.

***

Berita Terkait