Alasan ini yang membuat kenaikan gaji pensiunan belum menjadi prioritas pada tahun 2025.
Bahkan, dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, tidak disebutkan adanya rencana kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
Sinyalemen ini mengindikasikan bahwa kenaikan baru bisa dibahas kembali pada tahun depan, tergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan anggaran.
Adapun besaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku saat ini masih merujuk pada aturan tahun 2024 lalu, saat pemerintah memberikan kenaikan sebesar 12 persen.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per September 2025 berdasarkan golongan:
Taspen juga menjamin bahwa pencairan gaji pensiunan untuk September 2025 akan tetap lancar melalui mitra bayar, seperti bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.