Berita

Menanti Langkah Berani Pemerintah Mengangkat PPPK Menjadi PNS

Diperbarui 0 2 mnt baca 331 kata 3 halaman
Menanti Langkah Berani Pemerintah Mengangkat PPPK Menjadi PNS
Guru Pppk – Menanti Langkah Berani Pemerintah Mengangkat PPPK Menjadi PNS — Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ...

Isu mengenai nasib ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memanas.

Di tengah hiruk-pikuk anggaran daerah yang tersendat, muncul desakan keras agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah revolusioner: mengusulkan alih status seluruh guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Desakan ini bukan tanpa alasan.

Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menilai bahwa status PPPK saat ini ibarat "candu" bagi pemerintah daerah (Pemda).

Di satu sisi, mereka dibutuhkan untuk mengisi kekosongan guru, namun di sisi lain, beban gaji yang ditanggung APBD kerap membuat Pemda tercekik.

"Kemendikdasmen harus menjadi motor penggerak. Jika guru PPPK diangkat menjadi PNS, maka gaji mereka menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat. Ini akan melepaskan beban fiskal daerah yang sangat besar," tegas Eko saat dihubungi awak media, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, konsekuensi logis dari langkah ini adalah pemda dapat memfokuskan anggaran pada pembangunan infrastruktur fisik, seperti perbaikan sekolah dan pengadaan sarana prasarana belajar, tanpa harus pusing memikirkan pembayaran gaji guru setiap bulannya.

Eko menyoroti ironi besar yang terjadi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sempat menyatakan bahwa profesi guru idealnya berstatus PNS.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa guru PPPK justru hidup dalam ketidakpastian.

Meski memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), status kontrak mereka membuat posisi tawar sangat lemah.

"Jika Pemda kesulitan keuangan, solusi paling mudah adalah tidak memperpanjang kontrak PPPK. Ini adalah pola pikir jangka pendek yang merugikan masa depan pendidikan," ujar Eko.

Ia menambahkan, masalah ini sudah mengemuka hampir dua tahun sejak kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, namun belum juga menemukan titik terang.

Bahkan, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 lalu, puluhan kepala daerah mengeluhkan sulitnya menggaji PPPK dan PPPK paruh waktu.

"Sudah saatnya KemenPANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri duduk bersama Kemendikdasmen untuk menyodorkan solusi final kepada Presiden. Mengangkat semua PPPK menjadi PNS adalah jalan keluar paling tokcer untuk menuntaskan masalah ini. Jika tidak, ini akan menjadi bom waktu yang meledak di kemudian hari," pungkas Eko.

Berita Terkait