Bungko News – Isu mengenai nasib ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memanas.
Di tengah hiruk-pikuk anggaran daerah yang tersendat, muncul desakan keras agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah revolusioner: mengusulkan alih status seluruh guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Desakan ini bukan tanpa alasan.
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menilai bahwa status PPPK saat ini ibarat "candu" bagi pemerintah daerah (Pemda).
Di satu sisi, mereka dibutuhkan untuk mengisi kekosongan guru, namun di sisi lain, beban gaji yang ditanggung APBD kerap membuat Pemda tercekik.
"Kemendikdasmen harus menjadi motor penggerak. Jika guru PPPK diangkat menjadi PNS, maka gaji mereka menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat. Ini akan melepaskan beban fiskal daerah yang sangat besar," tegas Eko saat dihubungi awak media, Sabtu (20/6/2026).