Ia mengonfirmasi bahwa para manajer yang terpilih akan diikat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun pertama.
"Untuk sementara dua tahun. Nanti setelah masa itu, mereka akan menjadi petugas koperasi tetap," ujar Zulhas di kantornya, Jakarta, Senin (4/5).
Yang menarik: selama masa kontrak dua tahun, status mereka bukanlah pegawai desa atau aparatur negara, melainkan pegawai BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
Konsekuensinya, soal gaji?
"Tentu Agrinas Pangan yang akan membayar," tegas Zulhas singkat.
Logikanya, sebagai pegawai BUMN, besaran gaji mereka kemungkinan akan mengacu pada standar upah perusahaan pelat merah.
Di sinilah spekulasi mulai liar: ada yang menyebut angka Rp7–10 juta, ada pula yang mendengar kombinasi gaji pokok plus insentif berdasarkan kinerja unit usaha.
Kabar dari Bawah: Kisaran Gaji Pegawai Biasa Rp3–8 Juta
Sembari menunggu pengumuman resmi untuk posisi manajer, masyarakat bisa menarik asumsi dari informasi yang sudah terbit mengenai pegawai biasa di Kopdes Merah Putih.
Merujuk pada laman resmi Pemerintah Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (22 Mei 2026), besaran gaji pegawai koperasi ini berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta per bulan.
"Gaji tergantung berjalan atau tidaknya Koperasi Merah Putih tersebut. Setiap pegawai dituntut mencari nasabah. Semakin banyak nasabah dan unit usaha, semakin besar gajinya. Silakan temui ke Balai Desa tanyakan langsung," tulis pengumuman tersebut.
Dengan patokan itu, wajar jika posisi manajer—yang memegang kendali operasional dan strategi—diprediksi akan menerima nominal jauh di atas kisaran tersebut.