Memasuki akhir Mei 2026, proses penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua masih terus berlangsung di berbagai daerah.
Pemerintah memastikan proses penyaluran bansos ini dilakukan secara bertahap dan belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Jadwal dan Tahapan Pencairan Bansos 2026
Secara umum, penyaluran bansos tahun 2026 dibagi dalam empat tahap berdasarkan periode triwulan.
Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
| Tahap | Periode Penyaluran |
|---|---|
| Tahap 1 | Januari, Februari, Maret |
| Tahap 2 | April, Mei, Juni |
| Tahap 3 | Juli, Agustus, September |
| Tahap 4 | Oktober, November, Desember |
Pencairan bansos BPNT tahap 2 resmi dijadwalkan berlangsung antara tanggal 5 hingga 25 Mei 2026.
Alokasi dana perlindungan sosial ini akan ditransfer secara bertahap ke masing-masing bank Himbara sesuai zona wilayah domisili penerima.
Besaran Nominal Bansos
Besaran nominal bansos yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebagai berikut:
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
-
Dikenal juga sebagai Kartu Sembako.
-
Penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per KPM.
-
Nominal ini merupakan akumulasi untuk tiga bulan sekaligus, yakni periode April, Mei, dan Juni 2026.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran bantuan PKH berbeda berdasarkan kategori penerima, yaitu:
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0-6 tahun) | Rp750.000 |
| Pelajar SMA sederajat | Rp500.000 |
| Pelajar SMP sederajat | Rp375.000 |
| Pelajar SD sederajat | Rp225.000 |
| Lansia di atas 60 tahun | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Online
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara mandiri melalui dua cara utama.
Pemerintah juga telah memperbarui basis data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan.
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Langkah-langkah pengecekan status bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
-
Langkah 1: Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer.
-
Langkah 2: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP.
-
Langkah 3: Ketikkan kode captcha atau huruf verifikasi yang muncul di layar.
-
Langkah 4: Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi nama penerima manfaat sesuai dengan NIK KTP yang dimasukkan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Berikut panduan penggunaannya:
-
Langkah 1: Unduh dan buka aplikasi "Cek Bansos".
-
Langkah 2: Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru, lalu lengkapi data diri termasuk nama lengkap, NIK, alamat, hingga mengunggah swafoto dan foto KTP.
-
Langkah 3: Setelah akun aktif, masuk ke menu "Cek Bansos".
-
Langkah 4: Masukkan NIK dan klik "Cari Data".
Aplikasi akan menampilkan status penerimaan bantuan jika Anda terdaftar sebagai KPM.
Penyebab Bansos Belum Cair
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan bansos belum masuk ke rekening KPM pada periode ini, di antaranya:
-
Pencairan Bertahap dan Tidak Serentak: Proses penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai daerah, sehingga tidak semua KPM menerima bantuan di waktu yang sama.
-
Kendala Data dan Sinkronisasi Sistem: Masih adanya ketidaksesuaian data penerima dan proses sinkronisasi sistem antara pusat dan daerah yang memerlukan waktu.
-
Perubahan Status Penerima: Sebagian KPM mengalami perubahan status penerima bantuan setelah dilakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta penyesuaian aturan desil terbaru.
-
Status Masih di Tahap SPM: Bagi KPM yang status bantuannya masih berada pada tahap SPM atau Surat Perintah Membayar, pencairan diperkirakan baru dilakukan pada akhir Mei hingga minggu pertama Juni 2026.
Daftar Wilayah yang Sudah Mengonfirmasi Pencairan
Berdasarkan pantauan dan laporan dari lapangan per 25-26 Mei 2026, sejumlah daerah telah mengonfirmasi adanya pencairan dana bansos.
Berikut adalah daftar wilayah yang sudah melaporkan pergerakan saldo masuk ke rekening KKS KPM:
| Provinsi/Wilayah | Detail Kabupaten/Kota |
|---|---|
| Jawa Barat | Bogor, Majalengka, Sumedang, Pangandaran, Bandung Barat |
| Jawa Tengah | Cilacap, Purworejo, Blora, Grobogan, Batang, Purbalingga |
| Jawa Timur | Lumajang, Bojonegoro, Nganjuk, Probolinggo |
| Lampung | Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat |
| Sumatera Selatan | Musi Banyuasin (Sekayu) |
| Kalimantan Timur | Samarinda, Penajam Paser Utara |
| Kalimantan Tengah | Murung Raya |
| Kepulauan Riau | Batam, Kabupaten Bintan, Tanjung Jabung Barat |
| Bangka Belitung | Kabupaten Bangka |
| Sulawesi Utara | Manado, Bolaang Mongondow Utara |
| Sulawesi Selatan | Pinrang |
| Nusa Tenggara Timur | Sabu Barat |
| Kalimantan Barat | Sintang |
| Kalimantan Utara | Nunukan |
| Jambi | Tebo, Jambi Sungai Manau |
| Aceh | Aceh Timur |
Tips Penting untuk KPM yang Belum Menerima Bansos
Bagi Anda yang masih belum menerima bantuan, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
-
Tetap Tenang dan Bersabar: Pemerintah memastikan pencairan berlangsung hingga akhir Juni 2026. Penyaluran bansos untuk kategori penerima tertentu akan terus berlanjut melalui termin susulan.
-
Rutin Cek Status Berkala: Pantau terus status penerimaan Anda melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
-
Cek Saldo Rekening KKS: Periksa saldo rekening KKS Anda melalui ATM, agen bank (seperti BRILink), atau aplikasi mobile banking (BRImo, BNI Mobile Banking, dll).
-
Jangan Terlalu Sering Mengecek: Bagi KPM yang statusnya masih “SPM” atau “berhasil cek rekening” di sistem SIKS-NG, disarankan untuk tidak terlalu sering mengecek saldo karena dana kemungkinan besar masih dalam proses top-up.
-
Segera Cairkan Saldo yang Masuk: Dana yang mengendap di kartu KKS akan otomatis ditarik kembali ke kas negara, karena kartu KKS tidak diperbolehkan digunakan sebagai tabungan. Segera cairkan bantuan yang sudah masuk.
Untuk informasi lebih lanjut dan akurat, masyarakat dapat terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial melalui laman dan kanal media sosial resmi mereka.