Seharusnya yayasan sekolah setempat yang mengelola program, namun para tersangka memaksa yayasan yang terafiliasi dengan mereka sendiri untuk lolos meski tidak memenuhi syarat.
Setiap harinya, yayasan-yayasan itu mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah dari dana negara.
Kedua, penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan jasa.
Kejagung menduga mark-up terjadi dalam empat jenis pengadaan fiktif: motor listrik (21.801 unit, anggaran sekitar Rp1 triliun), sepatu (32.000 pasang), serta pengadaan televisi dan tablet.
Ironi Sistem
Lodewyk bukanlah orang sembarangan.
Ia adalah lulusan Akademi Militer tahun 1985, pernah menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan (2015-2017) dan Asisten Operasi Panglima TNI (2017).
Pada Oktober 2025, ia bahkan menerima kenaikan pangkat istimewa menjadi Letnan Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun kini, pangkat kehormatan itu hanya menjadi saksi bisu perjalanan karirnya yang berakhir di balik jeruji besi.
Ribuan anak Indonesia yang seharusnya menikmati makanan bergizi gratis setiap hari justru menjadi korban dari keserakahan segelintir orang yang dipercaya mengelola program prioritas nasional tersebut.
Kejagung menjerat Lodewyk dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sementara publik masih bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang mantan jenderal bisa mengoleksi 28 bidang tanah hanya dalam masa pensiun dan masa jabatan singkatnya? Pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi Kejagung untuk menguak fakta lebih dalam.