Kepala Dusun, Kaur, dan Kasi sama-sama diklasifikasikan sebagai "Perangkat Desa Lainnya" dengan gaji pokok 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a, atau minimal Rp2.022.200 per bulan.
Angka-angka di atas merupakan standar minimal nasional.
Setiap daerah (kabupaten/kota) memiliki kewenangan untuk menetapkan gaji yang lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota setempat, sesuai dengan kemampuan keuangan dan APBDes masing-masing.
IV. Komponen Tunjangan
Selain gaji pokok bulanan, perangkat desa juga berhak menerima berbagai tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga.
Berikut rincian tunjangan yang berlaku di tahun 2026:
1. Tunjangan Jabatan
Besaran tunjangan jabatan yang diterima perangkat desa setiap bulan:
| Jabatan | Besaran Tunjangan Jabatan (Rp/bulan) |
|---|---|
| Kepala Desa | Rp 500.000 |
| Sekretaris Desa | Rp 450.000 |
| Perangkat Desa Lainnya | Rp 400.000 |
2. Tunjangan Kinerja
Diberikan berdasarkan pencapaian target kerja, dengan kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.
Besarannya tergantung pada capaian tugas dan kinerja masing-masing perangkat desa.
3. Tunjangan Keluarga
Diberikan kepada perangkat desa yang memiliki tanggungan keluarga, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati setempat.
4. Tunjangan Transportasi
Untuk menunjang mobilitas kerja operasional di lapangan.
5. Tunjangan Masa Kerja
Diberikan secara berkala berdasarkan lamanya pengabdian seorang perangkat desa di desa tersebut.
V. Jaminan Sosial dan Tunjangan Purnatugas
UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 memperkuat kesejahteraan perangkat desa melalui beberapa skema jaminan sosial yang lebih komprehensif:
1. Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Semua perangkat desa diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Iuran kepesertaan ini dapat ditanggung oleh APBDes, sehingga perangkat desa tidak perlu membayar secara mandiri.
Beberapa daerah, seperti Kabupaten Bondowoso, telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp111 juta per bulan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa di 209 desa se-kabupaten.
2. Jaminan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
Selain jaminan kesehatan, perangkat desa juga wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
3. Tunjangan Purnatugas
Inovasi terbaru dari UU 3/2024 adalah pemberian tunjangan purnatugas, semacam pesangon atau tunjangan pensiun satu kali yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah selesai masa tugasnya.