Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan aparat desa dalam jangka panjang.
4. Tanah Bengkok
Masih diperbolehkan sebagai tambahan penghasilan di desa-desa yang memiliki tradisi tanah kas desa, sesuai dengan kearifan lokal setempat.
VI. Sumber Pembiayaan
Seluruh gaji dan tunjangan perangkat desa bersumber dari:
| Sumber | Penjelasan |
|---|---|
| Alokasi Dana Desa (ADD) | Dana transfer dari APBN ke desa, merupakan sumber utama gaji perangkat desa |
| APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) | Anggaran desa yang disusun bersama oleh pemerintah desa dan BPD |
| Pendapatan Asli Desa (PADes) | Sumber pendapatan asli dari desa, seperti retribusi, hasil usaha desa, dan lain-lain |
| APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) | Beberapa kabupaten memberikan bantuan tambahan untuk mendukung kesejahteraan perangkat desa |
Menurut Pasal 90 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026, gaji atau penghasilan tetap yang diperoleh perangkat desa umumnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBDes.
VII. Variasi Gaji Antar Daerah
Meskipun pemerintah telah menetapkan standar minimal nasional, realitas di lapangan menunjukkan variasi yang cukup signifikan antar daerah.
Beberapa kabupaten menerapkan besaran gaji di atas standar minimal, sementara di daerah lain justru terjadi keterlambatan atau pemotongan.
Kabupaten dengan Gaji di Atas Standar
Di Kabupaten Bantul, misalnya, berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 33, besaran gaji yang ditetapkan lebih tinggi dari standar nasional:
| Jabatan (Kalurahan) | Besaran Gaji |
|---|---|
| Lurah | Rp 4.368.000 |
| Carik (Sekretaris Desa) | Rp 3.276.000 |
Potensi Total Penghasilan dengan Tunjangan
Dengan tambahan berbagai tunjangan, seorang Kepala Desa berpotensi membawa pulang Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta per bulan, tergantung kebijakan lokal dan Pendapatan Asli Desa (PADes) masing-masing wilayah.
VIII. Kabar Terbaru: Kenaikan Berkala 2% Setiap Dua Tahun
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur adanya kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) secara berkala bagi perangkat desa.
Kenaikan ini diberikan sebesar 2% setiap dua tahun sekali untuk meningkatkan motivasi kerja aparatur desa.
Hal ini memberikan kepastian bahwa kesejahteraan perangkat desa tidak akan stagnan, melainkan akan terus meningkat seiring dengan masa kerja dan penyesuaian kebijakan pemerintah.
IX. Realitas di Lapangan: Kesenjangan Implementasi
Meskipun regulasi telah mengatur secara rinci, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan:
Keterlambatan Pembayaran
Di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, tunjangan kepala desa dan perangkat desa dipotong dari ADD sejak Januari hingga April 2026 sebesar 50-60 persen.
Ketua APDESI Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, menyampaikan bahwa hilangnya tunjangan tersebut sangat mempengaruhi kinerja pemerintah desa. "Dari Januari hingga April 2026, kami perangkat desa belum digaji, dan semua kawan-kawan sudah putus semangat kerja, sehingga roda pemerintah di desa tidak efektif," ujarnya.