Berita

Kenaikan Gaji PNS dan P3K Resmi Berlaku Januari 2026, Menunggu Lampu Hijau Kementerian Keuangan

Diperbarui 0 3 mnt baca 597 kata 3 halaman

Bungko News – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Kepastian ini merujuk pada terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum utama penyesuaian gaji seluruh ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Meski dasar hukum sudah diterbitkan, realisasi kenaikan gaji tersebut masih menunggu finalisasi anggaran dan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan efektif setelah seluruh mekanisme dan kesiapan fiskal dipastikan matang.

Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Kebijakan

Perpres 79 Tahun 2025 menjadi regulasi utama yang mengatur penyesuaian gaji ASN tahun 2026.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh, mencakup:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) - Guru dan dosen - Tenaga kesehatan - Penyuluh - Anggota TNI/Polri - Pejabat negara

Penerbitan regulasi ini disambut positif berbagai pihak, terutama karena kenaikan gaji dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN di tengah tantangan ekonomi nasional.

Persentase Kenaikan dan Mekanisme

Berdasarkan data dari Detik.com dan Pojok Satu, persentase kenaikan gaji akan bervariasi sesuai golongan:

- Golongan I dan II: Kenaikan sebesar 8% - Golongan III: Kenaikan sebesar 10% - Golongan IV: Kenaikan tertinggi, yaitu 12%

Pemerintah juga berencana menerapkan sistem reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil dan kompetitif.

Berita Terkait