Bungko News – JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah mengatur mekanisme pemberian tunjangan tambahan penghasilan sebesar 100% atau satu kali tunjangan profesi guru (TPG) yang akan disalurkan bersamaan dengan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan pendapatan profesi (TPP).
Berdasarkan dua regulasi terkini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar satu kali TPG dalam THR dan gaji ke-13.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, khususnya mereka yang selama ini belum mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Dr. Siti Nurjanah, M.Pd., pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, dalam wawancara khusus Rabu (12/6/2025).
Dasar Hukum Pemberian TPG 100% dalam THR
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, pada Pasal 4 Ayat 1 huruf E disebutkan bahwa PNS dan P3K berhak mendapatkan "tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan pangkat dan jabatannya."
Regulasi ini diperjelas pada Ayat 4 yang menyatakan:
"Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf E, maka dapat diberikan paling banyak sebesar satu kali tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan."
Sementara itu, PMK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 pada bagian kedua huruf F juga mengatur hal serupa: