Berita

Cara Daftar PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) di Portal Resmi SSCASN Tahun 2025

Diperbarui 0 5 mnt baca 897 kata 3 halaman
Cara Daftar PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) di Portal Resmi SSCASN Tahun 2025

Bungko News – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 kembali dibuka, termasuk untuk formasi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Proses pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi Anda yang berminat mengabdi sebagai PPPK BGN, ketelitian dalam mengikuti setiap langkah pendaftaran di SSCASN adalah kunci utama menuju kelulusan administrasi.

Berikut adalah panduan lengkap dan terperinci mengenai cara mendaftar PPPK BGN tahun 2025 di portal SSCASN, dirangkum dari berbagai sumber resmi dan kebijakan terbaru BKN.

1. Persiapan Dokumen Krusial: Kunci Lolos Administrasi

Sebelum memulai pendaftaran online di portal SSCASN, calon pelamar wajib mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk scan digital yang jelas dan sesuai format (biasanya PDF atau JPEG) serta ukuran file yang ditentukan.

Dokumen Identitas:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP.

- Kartu Keluarga (KK).

- Pas Foto terbaru berukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah.

- Swafoto/Selfie saat mendaftar.

Dokumen Akademik:

- Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan (S-1/D-IV/D-III).

- Transkrip Nilai asli.

- Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi atau Bukti kelulusan/verifikasi data melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

- Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah.

Surat-Surat Wajib Bermeterai (e-meterai atau meterai tempel Rp10.000):

- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala BGN (melalui Ketua Panitia Seleksi) dan diketik komputer.

- Surat Pernyataan 5 Poin (komitmen sebagai calon PPPK).

- Surat Pernyataan Mengikuti Seleksi di lingkungan BGN.

- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak.

- Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan di seluruh wilayah Indonesia.

Dokumen Kesehatan dan Hukum:

- Surat Keterangan Sehat Jasmani.

- Surat Keterangan Sehat Rohani (dari dokter yang berwenang).

Berita Terkait