Bungko News – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menyuarakan tuntutan agar proses peralihan status menjadi ASN PPPK Penuh Waktu dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2027.
Desakan tersebut disampaikan berbagai organisasi dan perwakilan tenaga non-ASN yang menilai regulasi saat ini belum memberikan kepastian mengenai status, hak keuangan, serta mekanisme pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah merespons aspirasi tersebut dan membuka ruang harmonisasi aturan yang berlaku.
Isu ini mengemuka setelah implementasi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur berbagai aspek PPPK Paruh Waktu, termasuk ketentuan mengenai pembiayaan, penugasan, dan proses peralihan status.
Sejumlah pasal dalam regulasi tersebut dinilai masih menimbulkan kendala di lapangan, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.
Tuntutan Tuntas pada 2027
Perwakilan PPPK Paruh Waktu melalui berbagai forum koordinasi nasional meminta pemerintah menetapkan target yang jelas agar seluruh proses peralihan ke PPPK Penuh Waktu selesai pada 2027.
Mereka menilai keberadaan skema paruh waktu seharusnya bersifat transisi, bukan menjadi status yang berkepanjangan.
Selain kepastian waktu, mereka juga meminta adanya revisi terhadap beberapa ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 yang berkaitan dengan pembiayaan dan mekanisme pengangkatan.
Menurut mereka, aturan tersebut masih menyisakan persoalan karena beban pembayaran gaji banyak ditanggung pemerintah daerah.
Salah satu kekhawatiran utama adalah masih adanya daerah yang belum mampu mengusulkan pengangkatan PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan anggaran.
Dalam sejumlah pembahasan, disebutkan bahwa sebagian usulan daerah terkendala faktor fiskal sehingga proses pengangkatan belum dapat berjalan optimal.
Kendala Utama: Pembiayaan Daerah
Persoalan fiskal menjadi isu paling krusial dalam proses peralihan PPPK Paruh Waktu.
Banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran akibat kewajiban belanja pegawai, pembatasan proporsi belanja dalam APBD, serta kebutuhan pembiayaan program pelayanan publik lainnya.
Organisasi perwakilan PPPK Paruh Waktu meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar melalui APBN agar proses pengangkatan tidak bergantung sepenuhnya pada kemampuan keuangan daerah.